Selasa, 20 Desember 2016

PARA WANITA HARUSN BAGIKAN INI, AGAR PARA SUAMI MEMBACANYA...ASTAGFIRULLAH...!! TERNYATA BEGINI Hukum Suami Mengungkit Semua Nafkahnya Kepada Istri



Pertanyaan :

Assalamu’alaikum Ustadz.

Saya mendapat titipan pertanyaan dari rekan. Dia bertanya tentang bisa tidaknya seseorang suami mengungkit-ungkit atau menghitung-hitung apa yang sudah dia nafkahkan atau berikan pada anak serta istrinya. Mohon pertolongan dari ustadz untuk memberi rujukan sejenis tulisan ilmiah komplit dengan dalilnya atau dalil yang mendukung dalam Alquran serta hadis, lantaran rekan saya memohon sekian, nanti bakal saya sampaikan pada rekan saya yang bertanya itu.

Jazakallah.

Dari : Fajar

Jawaban :

Wa’alaikumussalam

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Pertama, nafkah keluarga yaitu keharusan suami diberikan pada istri serta anaknya. Allah berfirman,

وَعَلَى ال�'مَو�'لُودِ لَهُ رِز�'قُهُنَّ وَكِس�'وَتُهُنَّ بِال�'مَع�'رُوفِ

“Kewajiban untuk beberapa kepala keluarga untuk memberi rizki (nafkah) pada beberapa istrinya serta berikan baju mereka lewat cara yang baik. ” (QS. Al-Baqarah : 233)

Ibnu Katsir menafsirkan kalimat : “dengan langkah yang baik”

أي : بما جرت به عادة أمثالهن في بلدهنّ من غير إسراف ولا إقتار، بحسب قدرته في يساره وتوسطه وإقتاره


“Maksudnya besar nafkah sesuai sama kandungan yang berlaku di orang-orang untuk wanita yang setara dengannya, tanpa ada terlalu berlebih serta tak kurang serta sesuai sama kekuatan suami, saat kaya, tak kaya, atau kekurangan. ” (Tafsir Ibn Katsir, 1 : 634)



Ke-2, Allah melarang semuanya hamba-Nya untuk mengungkit-ungkit kebaikan yang pernah dia berikanlah pada orang lain. Bahkan juga Allah jadikan sikap ini sebagai pembatal pahala atas kebaikan yang sudah dia berikanlah. Allah berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا�' لاَ تُب�'طِلُوا�' صَدَقَاتِكُم بِال�'مَنِّ وَالأذَى

“Wahai orang yang beriman, jangan sampai kalian membatalkan sedekah kalian dengan al-mannu serta Al-Adza. ” (QS. Al-Baqarah : 264)

Al-Mannu : mengungkit-ungkit,

Al-Adza : menyakiti perasaan yang menerima

Ayat ini bicara mengenai sedekah yang sifatnya saran, serta tak harus. Allah melarang manusia untuk mengungkit-ungkit sedekah yang sudah dia berikanlah. Sudah pasti, ancamannya semakin lebih keras lagi bila yang diungkit-ungkit yaitu pemberian yang sifatnya harus seperti zakat atau nafkah untuk keluarga. Lantaran harta yang harus dia berikanlah pada orang lain, sejatinya bukanlah harta dia. Zakat sebagai keharusan seorang, tak akan jadi kepunyaannya. Demikian juga nafkah yang dia berikanlah pada keluarganya, bukanlah lagi harta kepunyaannya, namun punya keluarganya.

Lantas dengan argumen apa orang ini mengungkit-ungkit nafkah yang dia berikanlah pada keluarganya?

Oleh karenanya, pada suami yang mempunyai tingkah laku sejenis ini, harus bertaubat pada Allah. Memohon ampun atas kekeliruan besar yang dia kerjakan. Serta berupaya tidak untuk menyinggung sedikitpun nafkah sebagai kewajibannya.

Mudah-mudahan Allah tak meniadakan amal sebaiknya.

Allahu a’lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar